Berita Lampung

DAU 2023 Pemkot Bandar Lampung Naik Jadi Rp 1,050 Triliun, Ada 5 Item Baru yang Tercantum

Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung, Lampung naik menjadi Rp 1,050 triliun.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id
Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung naik menjadi Rp 1,050 triliun. Hanya saja nilai tersebut dianggap turun lantaran ada 5 item baru dalam DAU tahun ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung, Lampung naik menjadi Rp 1,050 triliun.

Hanya saja nilai tersebut dianggap turun lantaran ada 5 item baru dalam DAU tahun ini.

Yaitu alokasi untuk pendidikan, kesehatan, gaji P3K, infrastruktur dan kelurahan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lampung M Nur Ramdhan menjelaskan, besaran anggaran untuk 5 item tersebut juga sudah ditentukan oleh pusat.

Selain itu baru bisa dicairkan jika sudah terealisasi dan ada Spj (surat pertanggungjawaban).

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Masih Alokasikan Anggaran Covid-19 Tahun 2023  

Baca juga: Jembatan Penghubung Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al Furqon Ditaksir Telan Anggaran Rp 2 Miliar

"DAU Pemkot Bandar Lampung 2022 Rp1,002 triliun, tahun 2023 naik jadi Rp1,050 triliun. Tapi karena dipotong 5 item itu jadi tersisa sekitar Rp 700an miliar," ungkap Ramdhan, Rabu (4/1/2023).

Jika tahun-tahun sebelumnya DAU yang diterima tinggal dibagi 12 bulan, terus Ramdhan, kini harus dikurangi lagi untuk anggaran 5 item tersebut.

"Tahun 2022 biasanya tiap bulanan dapat Rp 85 miliar sekarang hanya Rp 70 miliar per bulan. Karena anggaran 5 item itu tadi yang ditahan sebelum ada Spj (surat pertanggungjawaban)," sambung dia.

Sehingga mekanisme pencairan untuk 5 item tersebut layaknya Dana Aplikasi Khusus (DAK).

Persoalan ini disebut Ramdhan bukan hanya dialami oleh Pemkot Bandar Lampung namun juga semua daerah.

Belum lagi untuk item anggaran kelurahan sampai saat ini juga belum ada juklak/juknisnya.

"DAU kelurahan belum jelas juklak/ juknisnya dan uangnya pun ditahan. Ini kalau mau dibayar harus ada Spj dulu," paparnya.

Dalam kebijakan penyaluran DAU 2023, pencairan DAU pendanaan kelurahan ini disalurkan melalui dua tahap. 

Masing-masing tahap pencairan dana kelurahan sebesar 50 persen.

Sementara untuk sektor lain pencarian DAU dilakukan tiga tahap sesuai realisasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved