Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Capaian pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pesisir Barat Lampung pada 2022 tidak mencapai target. Sabtu (7/1/2023).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Lampung menargetkan PBB 2022 sebesar Rp 4.049.566.517 lantas yang terealisasi Rp 2.337.299.401.
Dengan begitu pendapatan PBB yang dapat ditarik Bapenda Pesisir Barat Lampung pada 2022 hanya 57,07 persen dari target.
Hal tersebut dikatakan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Pesisir Barat, Fika Yonalisa.
"PBB kita yang terealisasi pada 2022 sebesar 57,07 persen," jelasnya.
Dikatakanya, dari 11 kecamatan yang ada di Pesisir barat hanya satu kecamatan yang realisasi PBB-nya memenuhi target.
Baca juga: Realisiasi PBB P2 Pesisir Barat Tahun 2022 Baru Mencapai 37,6 Persen
Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Pesisir Barat Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran
Sementara itu 10 kecamatan lainya hingga akhir tahun 2022 tidak melunasi PBB yang ditargetkan.
Dengan tidak tercapainya target PBB yang ditetapkan pada 10 kecamatan itu maka tetap tercatat sebagai piutang dan harus dibayarkan pada 2023.
Selain itu, 10 kecamatan tersebut akan diberikan sanksi berupa denda 2 persen dari sisa PBB yang belum dibayarkan.
"Tetap tercatat sebagai piutang dan harus dibayarkan pada 2023, mereka juga akan dikenakan denda 2 persen," kata dia.
Fika menuturkan, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB menjadi salah satu faktor yang membuat PBB tidak tercapai.
Untuk itu kata dia, perlu kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pihak kecamatan dan pekon untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami harap Kecamatan dan Peratin agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak," ungkapnya.
"Sebab ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena tetap tercatat sebagai piutang dan harus dibayarkan," sambungnya.
Lebih lanjut Fika merinci capaian PBB per Kecamatan pada 2022 tersebut.