Untuk Kecamatan Ngaras target yang ditetapkan sebesar Rp 188.625.774 dan yang terbayar baru Rp 87.269.560.
Lalu, Kecamatan Pesisir Selatan target yang ditetapkan sebesar Rp 493.444.861 dan terbayar Rp 345.805.519.
Kemudian, Kecamatan Bangkunat target yang ditetapkan Rp 1.019.283.579 dan terbayar Rp 470.942.845.
Sementara untuk Kecamatan Ngambur target yang ditetapkan Rp 579.143.799 terbayar Rp 381.739.000.
Kecamatan Pesisir Tengah target Rp 448.572.796 yang terbayar Rp 243.557.365.
Kemudian, Kecamatan Karya Penggawa ditarget Rp 251.755.931dan yang terbayar Rp 161.706.318.
Kecamatan Waykrui target Rp 100.570.102 terbayar Rp 72.197.600.
Kecamatan Krui Selatan target Rp 257.888.828 terbayar Rp 129.955.321.
Lalu, Kecamatan Pesisir Utara target Rp 265.585.572 terbayar Rp 162.851.662.
Kecamatan Lemong target Rp 398.392.466 yang terbayar Rp 234.971.403.
"Yang terakhir Kecamatan Pulau Pisang ditarget Rp 46.302.808 terbayar lunas,” bebernya.
Baca juga: Peserta JKN-KIS di Pesisir Barat Lampung Meningkat pada 2022, Kini Sudah 164.453 Jiwa
Baca juga: Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung Melarang Siswa Membawa Lato-Lato ke Sekolah
Selanjutnya Bapenda Pesisir Barat minta agar pihak kecamatan dan pekon tetap menagih PBB 2022.
“Kami berharap pemerintah kecamatan dan pekon agar dapat lebih maksimal dalam melakukan penagihan PBB ini, terlebih masih banyak pekon yang belum melakukan pembayaran sama sekali," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)