Tribunlampung.co.id, Mesuji – Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 172 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.
Peristiwa kecelakaan di Jalintim KM 172 Mesuji, Lampung tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor yang pengendaranya tewas di tempat.
Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan kecelakaan di Jalintim KM 172 Mesuji, Lampung tersebut.
"Benar hari ini telah terjadi Lakalantas di Jalintim KM 172 Mesuji Timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP," ujarnya.
Wahyu mengungkapkan adapun kronologi terjadinya kecelakaan lalu-lintas di Jalintim KM 172 sebagai berikut.
Awal mulanya Wahyu menyebut kendaraan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BE 1143 L melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Waspadai Titik Rawan Kecelakaan di Mesuji Lampung, Sudah 24 Orang Meninggal
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Mesuji yang Sebabkan Pemotor Meninggal Dunia
Dari arah Simpang Pematang menuju Kearah Simpang Asahan.
Saat melintas di Jalintim KM 172, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kendaraan mobil Toyota Fortuner itu yang dikemudikan oleh Galang Akda Pamaji (21).
Seorang mahasiswa bertempat tinggal di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Ingin mendahului kendaraan mobil truk yang berada di depannya.
"Untuk identitas dari kendaraan yang hendak didahului itu belum diketahui identitasnya," tambahnya.
Selanjutnya, kata Wahyu saat kendaraan yang dikemudikan oleh Galang tersebut mendahului kendaraan di depannya.
Secara bersamaan melaju kendaraan dari arah berlawanan yakni kendaraan sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan No.Pol BE 3027 LT.
Yang dikendarai oleh Sumarji (61) warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.