"Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Galang melakukan pengereman sejauh kurang lebih 30 meter, akan tetapi tabrakan juga tidak terhindarkan," terangnya.
Hingganya pengendara kendaraan sepeda motor Megapro warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3027 LT meninggal dunia di TKP.
Sedangkan untuk pengemudi mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor pol BE 1143 L selamat.
"Dari kecelakaan itu korban yang meninggal ada 1 pengendara sepeda motor, tanpa adanya korban lainnya yang mengalami luka ringan maupun berat," paparnya.
Baca juga: Satlantas Mesuji Lampung Kejar Sopir Truk Tangki Penabrak Pemotor Hingga Tewas di Jalintim
Baca juga: Sepanjang 2022 Ada 16 Kebakaran di Mesuji Lampung dari Rumah hingga Truk Tangki
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa untuk kendaraan mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan di bagian depan sebelah kanan.
Sedangkan untuk kendaraan motor Honda Megapro mengalami kerusakan pada bagian depan.
"Atas terjadinya lakalantas tersebut kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 juta," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)