Berita Lampung

Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Air Minum. Depot air minum isi ulang yang berizin hanya 19 depot, Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional secara aktif.

Tribunlampung.co.id, Metro - Depot air minum isi ulang di Metro, Lampung yang miliki izin aktif baru 19 tempat.

Padahal di Metro, Lampung totalnya ada 35 depot air minum isi ulang yang terdaftar, namun tidak banyak yang miliki izin aktif.

Izin aktif usaha depot air minum isi ulang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Metro, Lampung.

Kepala DPMPTSP Pemkot Metro, Lampung, Deny Sanjaya mengatakan pada data yang tercatat terdapat 35 depot air isi ulang untuk air minum dan air minuman kemasan yang terdaftar.

Namun, lanjut dia, hanya ada 19 usaha yang memiliki izin aktif.

"Jadi, hanya 19 yang memiliki izin aktif, untuk lainnya tidak memperpanjang izin,"ujarnya, Selasa (10/1/2023)

Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur

Baca juga: Harga Cabai di Metro Melambung, Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram

Untuk perizinan depot air tersebut, lanjut dia, izin operasional tersebut hanya berlaku tiga tahun.

Sehingga, harus dilakukan perpanjangan kembali setelahnya.

Ia mengatakan, meski depot air tersebut memiliki sertifikat LAIK Higiene, tetap harus memiliki NIB untuk izin operasionalnya.

"Selain persyaratan itu ada juga persyaratan teknis yang harus dipenuhi seperti, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola atau pemilik atau penanggung jawab, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan atau operator DAM," bebernya.

Selain itu, dibutuhkan pula bukti laboratorium standar baku mutu sebelum pengajuan permohonan mendirikan depot air minum.

"Dan juga bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan," jelasnya.

Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memenuhi standar Laik Higiene Sanitasi, memiliki sertifikat pengelola atau pemilik atau penanggung jawab TPP, sertifikat penjamah pangan, serta melakukan self assessment atau penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.

Oleh karenanya, dirinya menghimbau bagi para pemilik usaha agar dapat mengurus perizinan tersebut.

"Jadi, bagi yang belum memiliki izin untuk dapat mengurusnya, dan memperpanjang bagi yang sudah habis masa berlakunya," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini