Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan usaha depot air minum :
1. Nama pengusaha
2. Jenis tempat pengolahan pangan
3. Nama tempat pengolahan pangan
4. Alamat tempat pengolahan pangan.
Baca juga: BPPRD Metro Fokuskan Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
Baca juga: Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut
5. Jumlah penjamah pangan atau jumlah operator depot air minum.
6. Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.
7. Memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)