Berita Lampung

Depot Air Minum Isi Ulang Berizin Aktif di Metro Lampung Hanya 19 Depot

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Air Minum. Depot air minum isi ulang yang berizin hanya 19 depot, Pemkot Metro Lampung imbau pengusaha mengurus izin operasional secara aktif.

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan usaha depot air minum :

1. Nama pengusaha

2. Jenis tempat pengolahan pangan

3. Nama tempat pengolahan pangan

4. Alamat tempat pengolahan pangan.

Baca juga: BPPRD Metro Fokuskan Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023

Baca juga: Disdikbud Metro Tetap Terapkan Prokes saat KBM di Sekolah Meski PPKM Dicabut

5. Jumlah penjamah pangan atau jumlah operator depot air minum.

6. Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.

7. Memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Berita Terkini