Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, penyidik Kejari Metro menghadirkan 2 orang tersangka yaitu SFK dan AJ (mantan Anggota DPRD Metro Lampung) untuk dilakukan penyidikan.
Sedangkan tersangka KA tidak dapat hadir karena sedang sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta.
Diketahui, Mantan anggota DPRD Kota Metro, Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Dinilai Tidak Menggangu, Disdikbud Metro Lampung Tidak Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, mantan anggota DPRD tersebut tiba di Kejari sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini, mantan Anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.
Mantan anggota DPRD yang ditangkap diduga berinisial AJ yang merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
AJ pada periode sebelumnya merupakan Anggota Komisi II DPRD Metro fraksi Partai Nasdem.
AJ ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.
Selain itu, terlihat bberapa awak media terlihat sudah berkumpul di lingkungan Kejari Metro menunggu selesainya pemeriksaan mantan anggota DPRD Metro yang ditangkap tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Metro belum bisa memberikan keterangan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)