Ia mengatakan, kasus yang menjerat para tersangka tersebut merupakan terkait penggelapan pajak.
"Kaitannya tidak membayar pajak, sudah diupayakan PPNS untuk bayar ke Dirjen Pajak, jadi pada persidangan atau sebelum persidangan mau membayar akan mengurangi ancaman hukumannya nanti," ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, untuk tersangka Karlena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan sakit.
"Sementara alasan sakit, ada keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga," pungkasnya.
Baca juga: Wali Kota Metro Minta DInas PUTR TIngkatkan Kualitas Infrastruktur
Tak Terima Ditetapkan Tersangka
Seorang mantan anggota DPRD Metro inisial Al alias Alizar Jinggo ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro, Lampung.
Penyidik Kejari Metro menetapkan mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo sebagai tersangka bersama dengan SFK selaku direktur CV Kartika Timur Perkasa.
Mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik Kejari Metro, Rabu (11/1/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Alizar Jinggo mengaku tidak melakukan penggelapan pajak perusahaan yang dituduhkan kepada dirinya dan tersangka SFK selaku direktur CV. Kartika Timur Perkasa.
Alizar Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Metro Lampung.
"Kenapa saya jadi tersangka, saya heran, saya tidak ada di akta notaris, saya korban, uang saya belum dibayar, saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta," kata Alizar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Dirinya membeberkan mengenai masalah pajak yang diduga digelapkan oleh pihaknya tersebut.
"PT. Yasa membeli batu melalui CV KTP, saya belum membayar pajak karena PT. Yasa belum membayar saya sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.
"Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp 65 juta," imbuhnya.
Alizar mengatakan dirinya tidak terima atas penetapan tersangka dirinya dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.