Berita Lampung

DPRD Lampung: Penyelesaian Dampak Tragedi Talangsari Lampung Timur Harus Komprehensif

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diskusi Talangsari. Diskusi Refleksi Kasus HAM Talangsari berlangsung di kantor LBH Bandar Lampung, kini negara mengakui peritiwa itu sebagai pelanggaran berat HAM.

Talangsari adalah sebuah perkampungan warga di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.

Dari catatan yang ada, peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru.

Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari.

Catatan Komnas HAM, peristiwa Talangsari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan.

Jumlah korban secara pasti tidak diketahui hingga saat ini.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Bapemperda DPRD Lampung Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Tahun 2022

Baca juga: DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan RAPBD dan Belanja Daerah Provinsi Lampung  2023

Sesekali waktu, keluarga korban Talangsari masih menuntut penyelesaian dan pertanggungjawaban kasus ini.

Sejumlah aksi demonstrasi masih kerap digelar oleh keluarga korban dan aktivis HAM dalam menyoal peristiwa tersebut.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini