Kemudian, usulan tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten atau Kota paling banyak empat orang.
Baru setelah itu KPU menyampaikan usulan nama calon sekretariat PPS kepada Peratin.
Lalu, Peratin menetapkan sekretariat PPS itu atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten.
Setelah itu KPU Kabupeten atau Kota menetapkan sekretariat PPS itu atas dasar keputusan Peratin tersebut.
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Akan Periksa Jawaban Seleksi Tertulis Peserta Calon Anggota PPS
Baca juga: Besok 1.968 Calon PPS di Lampung Timur Ikut Seleksi Wawancara
"Kami DPC PDIP Pesisir Barat menolak dan mempertanyakan surat dari Pemkab Pesisir Barat itu karena tidak sesuai regulasi," tegasnya.
Sementara itu Asisten III Pemkab Pesisir, Jon Edwar mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh pihaknya tersebut berdasarkan surat permohonan dari KPU setempat.
"Untuk jadwal dan perekrutan memang benar kewenangan KPU bukan pemda," kata dia.
Kewenagan pemda itu kata Jon Edwar, menyampaikan apa yang diminta oleh KPU Pesisir Barat.
Saya memiliki pandangan begini surat itu tetap menggunakan tahapan tetapi dikeluarkan satu paket.
"Mungkin dalam rangka percepatan proses layanan, tapi subtansinya tidak mungkin sekretariat dibentuk sebelum PPS terbentuk," jelasnya.
"Kan bisa saja PPS dilantik pukul 10.00 pagi kemudian sekretariatnya dilantik pukul 16.00 sore," sambungnya.
"Surat yang kita keluarkan itu berdasarkan surat permintaan dari KPU Pesisir Barat perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan pemyelenggaraan Pemilu 2024," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)