Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
"Tersangka terancam pasal berlapis," tukasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Selain itu, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Baca juga: 889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)