Berita Lampung

Kecanduan Narkoba, Pria di Pringsewu Lampung Curi Motor Demi Beli Sabu

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi. Pria di Pringsewu Lampung nekat melakukan pencurian motor gegara kecanduan narkoba. Diduga hasil kejahatan ingin digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. 

"Tersangka terancam pasal berlapis," tukasnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Selain itu, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: 889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini