Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung usulkan tiga rancangan konsep dapil ke KPU RI untuk Pemilu 2024.
Usulan tiga konsep untuk dapil di Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung dikirim ke KPU RI.
Tiga usulan rancangan dapil ke KPU RI tersebut dijelaskan Za'imna selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ia mangaku dari tiga konsep itu terdapat pergeseran dapil dan juga penambahan dapil baru untuk Pemilu 2024.
"Kami KPU Tanggamus memang mengusulkan tiga rancangan dapil ke KPU RI," kata Za'imna kepada Tribunlampung, Senin (16/1/2023).
Dirinya mengatakan, usulan rancangan dapil yang pertama masih sama seperti dapil di tahun 2019.
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Akan Periksa Jawaban Seleksi Tertulis Peserta Calon Anggota PPS
Namun, di usulan yang kedua terdapat sedikit perubahan.
Dimana, Kecamatan Wonosobo yang sebelumnya masuk di dapil I kini bergeser ke dapil II.
"Kalau yang rancangan kedua itu cuma yang berubah Kecamatan Wonosobo," terangnya.
Kemudian, untuk yang di dapil I diisi oleh ibukota Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ia menambahkan, pergeseran ini sesuai dengan nomenklatur yang sudah ditetapkan.
"Karena nomenklaturnya sudah berbeda, sekarang dapil I itu harus yang ada di ibukota," kata dia.
Untuk usulan rancangan dapil ketiga Za'imna mengatakan, terdapat penambahan satu dapil.
Sebelumnya, di Tanggamus hanya menerapkan enam dapil, di usulan ketiga bertambah satu dapil lagi.
"Di rancangan ketiga ada penambahan dapil menjadi tujuh dapil," katanya.