Pemilu 2024

KPU Tanggamus Lampung Usulkan Tiga Konsep Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Za'imna Komisioner KPU Tanggamus Lampung saat ditemui Tribun Lampung di kantornya dan jelaskan tentang tidak konsep rancangan dapil untuk Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung usulkan tiga rancangan konsep dapil ke KPU RI untuk Pemilu 2024. 

Usulan tiga konsep untuk dapil di Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung dikirim ke KPU RI.

Tiga usulan rancangan dapil ke KPU RI tersebut dijelaskan Za'imna selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Ia mangaku dari tiga konsep itu terdapat pergeseran dapil dan juga penambahan dapil baru untuk Pemilu 2024. 

"Kami KPU Tanggamus memang mengusulkan tiga rancangan dapil ke KPU RI," kata Za'imna kepada Tribunlampung, Senin (16/1/2023).

Dirinya mengatakan, usulan rancangan dapil yang pertama masih sama seperti dapil di tahun 2019.

Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Akan Periksa Jawaban Seleksi Tertulis Peserta Calon Anggota PPS

Namun, di usulan yang kedua terdapat sedikit perubahan. 

Dimana, Kecamatan Wonosobo yang sebelumnya masuk di dapil I kini bergeser ke dapil II. 

"Kalau yang rancangan kedua itu cuma yang berubah Kecamatan Wonosobo," terangnya. 

Kemudian, untuk yang di dapil I diisi oleh ibukota Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Ia menambahkan, pergeseran ini sesuai dengan nomenklatur yang sudah ditetapkan. 

"Karena nomenklaturnya sudah berbeda, sekarang dapil I itu harus yang ada di ibukota," kata dia. 

Untuk usulan rancangan dapil ketiga Za'imna mengatakan, terdapat penambahan satu dapil. 

Sebelumnya, di Tanggamus hanya menerapkan enam dapil, di usulan ketiga bertambah satu dapil lagi. 

"Di rancangan ketiga ada penambahan dapil menjadi tujuh dapil," katanya. 

Za'imna mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan usulan dapil tersebut. 

Uji publik dilakukan bersama dengan stackholder terkait.

"Dari uji publik tersebut semua rancangan itu sudah sesuai dengan hasil uji publik," ungkap Za'imna. 

Kemudian, hasil uji publik tersebut akan diberikan kepada KPU RI untuk dipertimbangkan lagi.

Baca juga: 303 Peserta Ikuti Test Wawancara Badan Adhoc KPU Tanggamus Lampung

Za'imna selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung mengatakan, pergeseran dapil ini akan terjadi jika ada penambahan jumlah penduduk di suatu tempat. 

"Perubahan dapil ini juga tergantung dari jumlah penduduk, kalau penduduk meningkat udah dipastikan ada pergeseran dapil ini," kata dia. 

Ia menambahkan, kemungkinan hasil usulan rancangan dapil ini akan diumumkan pada bulan Februari. 

"Mudah-mudahan hasilnya sudah keluar pada bulan Februari nanti," tutupnya. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Berita Terkini