Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung akan menyusun dua opsi rancangan dapil anggota DPRD Lampung.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ismanto, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung pada, Selasa (17/1/2022) di Bandar Lampung, Lampung.
“Kita akan membuat 2 rancangan dapil, satu rancangan dapil eksisting yang pernah digunakan pada Pemilu 2019 dan satu rancangan dapil baru yang akan digunakan untuk Pemilu 2024,” kata Ismanto.
Hal itu, kata dia, berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni, Kesetaraan Nilai Suara; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; Proporsionalitas; Integralitas wilayah; Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan.
Saat disinggung terkait alokasi kursi, Ismanto, menyampaikan KPU belum tetapkan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Lampung Ungkap 6.821 Dukungan Bacalon DPD RI Lampung TMS
Baca juga: Calon Anggota PPS Minta Komisioner KPU Lampung Barat Tidak Koreksi Tes Tertulis
“KPU Provinsi belum bisa berbicara jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.
"KPU RI hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi,"sambungnya.
Sejauh ini lanjut Ismanto, KPU Lampung telah menerima surat KPU RI Nomor 51-PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
“Terkait Surat Nomor 51 ini, KPU hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan uji publik dapil,” ujar Ismanto.
“Jadi untuk alokasi kursi DPRD Provinsi, UU Pemilu belum merevisi," tuturnya.
Disinggung kembali terkait wacana penurunan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung dari 85 menjadi 75, Ismanto belum dapat memastikan masih nunggu dari KPU RI.
"KPU belum tetapkan alokasi kursi DPRD Lampung di Pemilu 2024, sementara ada pengurangan jumlah penduduk. Ini akan menjadi atensi kita untuk disampaikan ke KPU RI, ucapnya.
Sebagai informasi alokasi kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2019, yakni 85 kursi menjadi dengan jumlah penduduk berdasarkan DAKK 9.675.719 jiwa.
Sementara ini jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAKK Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.
“Maka kemudian secara undang-undang, DAKK di bawah 9 juta jiwa maka kursinya menjadi 75, tapi kalau di atas 9 juta jiwa kursinya 85,” jelas Ismanto.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan:
“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari tujuh juta orang sampai dengan sembilan juta orang memperoleh alokasi 75 kursi." pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )