Uslih berharap, agar pemerintah daerah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon.
"Oleh karena itu, Bawaslu berharap kepada Pemerintah Daerah, agar memberikan perlakukan yang sama terhadap alat peraga sosialisai setiap orang yang menyatakan dirinya sebagai bakal calon," paparnya.
"Baik itu calon presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun angoota DPR, DPRD dan DPD," sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar pemasangan spanduk atau alat peraga sosialisasi tersebut, harus sesuai aturan.
"Jika memang pemasangannya bertentangan dengan surat Gubernur Lampung dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum, serta ketentuan pemerintah setempat, maka harus dilakukan penertiban agar tidak ada kesan tebang pilih," papar Uslih.
"Sebagimana beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban alat peraga sosialisai milik seseorang, yang menyatakan sebagai calon Gubernur maka selanjutnya iramanya harus sama," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)