Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung telah melakukan uji publik soal rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Sheraton pada, Kamis (19/1/2023) kemarin.
Hadir dalam uji publik, Gubernur Lampung, Pimpinan DPRD Lampung, seluruh keterwakilan partai politik, TNI/Polri, Bawaslu, akademisi, media, mahasiswa dan seluruh stakeholder terkait.
Dalam penentuan alokasi kursi, KPU Lampung menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK) semester 1 2022.
Mengacu pada pasal 188 ayat (2) UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAKK) Semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk Provinsi Lampung 8.901.566.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Lampung mencapai 75 kursi.
Baca juga: KPU Lampung Susun 2 Opsi Rancangan Dapil DPRD Lampung Jelang Pemilu 2024
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Usulkan Tiga Konsep Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Sedangkan jika jumlah penduduk 9-11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi.
Sementara untuk Dapil, KPU Lampung mengajukan 2 opsi yang di uji publikan.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan jika mengacu jumlah DAKK semester 1 alokasi kursi pada Pemilu 2024 ada penurunan.
"Sesuai peraturan No 7 tahun 2017, jumlah kursi berdasarkan DAKK semester 1 itu berjumlah 75," kata Erwan pada, Kamis (20/1/2023).
Namun, lanjut Erwan pihaknya sedang menunggu dari regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.
"Apakah penetapan alokasi kursi mengikuti DAKK semester pertama atau DAKK semester kedua yang akan di umumkan pada, Febuari 2023 mendatang," katanya.
Erwan menyampaikan setelah diadakannya uji publik, maka hasilnya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI.
Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan kalau pada prinsipnya KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan penataan daerah pemilihan dan uji publik.
"Secara regulatif kami pelaksana tapi nanti finalisasi penetapannya di KPU RI," katanya.
Erwan juga menerangkan dalam menentukan dapil, harus memenuhi tujuh prinsip yang sudah ada.
Tujuh prinsip tersebut antara lain, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proposional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Coterminous (berbatasan), Kohesivitas, dan Kesinambungan.
Total, ada dua dapil yang dilakukan uji publik di Hotel Sheraton kemarin.
Pada rancangan 1 sama saja seperti pemilu 2019 (excisting).
Sementara rancangan 2 ada pergeseran Dapil 3 yakni Kota Metro gabung dengan Lampung Timur.
Adapun rincian dapil yang di Uji Publikan KPU Lampung:
Lampung 1 : Bandar Lampung dengan total penduduk mencapai 1.092.506, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 2 : Lampung Selatan dengan total penduduk mencapai 1.073.867, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 kursi 9, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 3 : Pesawaran dengan total penduduk mencapai 478.558, Pringsewu (423.837), Kota Metro (173.478) dengan total 1.076.873 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 4 : Tanggamus dengan total penduduk mencapai 618.155, Lampung Barat (307.818), Pesisir Barat (167.339) dengan total 1.093.312 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 5 : Way Kanan dengan total penduduk mencapai 481.104 dan Lampung Utara (652.653) dengan total 1.133.727 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 10 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 6 : Mesuji dengan total penduduk mencapai 232.140, Tulang Bawang (429.130), Tulang Bawang Barat (300.328) dengan total 961.898 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 8 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 7 : Lampung Tengah total penduduk mencapai 1.367.338. Untuk kabupaten Lampung Tengah tidak ada perubahan kursi dari tahun 2019, yaitu tetap 12 kursi.
Lampung 8 : Lampung Timur dengan total penduduk mencapai 1.103.348 jiwa, terdapat penurunan kursi dari 2019 total 10 kursi menjadi 9 kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Total rancangan tersebut adalah 75 kursi untuk DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu untuk rancangan 2 sama saja dengan rancangan pertama. Hanya saja perbedaannya pada Dapil 8 dimana Lampung Timur diduetkan dengan Metro.
Sementara itu berikut ini merupakan rancangan 2 Dapil DPRD Provinsi Lampung
Lampung 1 : Bandar Lampung dengan total penduduk mencapai 1.092.506, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 2 : Lampung Selatan dengan total penduduk mencapai 1.073.867, rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 kursi 9, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 3 : Pesawaran dengan total penduduk mencapai 478.558, Pringsewu (423.837) dengan total 902.395 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 8 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 4 : Tanggamus dengan total penduduk mencapai 618.155, Lampung Barat (307.818), Pesisir Barat (167.339) dengan total 1.093.312 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 9 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 5 : Way Kanan dengan total penduduk mencapai 481.104 dan Lampung Utara (652.653) dengan total 1.133.727 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 10 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 11 kursi.
Lampung 6 : Mesuji dengan total penduduk mencapai 232.140, Tulang Bawang (429.130), Tulang Bawang Barat (300.328) dengan total 961.898 jiwa rancangan jumlah kursi per dapil untuk pemilu 2024 8 kursi, turun dari pemilu 2019 yang berjumlah 10 kursi.
Lampung 7 : Lampung Tengah total penduduk mencapai 1.367.338. Untuk kabupaten Lampung Tengah ada penurunan kursi dari tahun 2019, yaitu dari 12 kursi menjadi 11 kursi.
Lampung 8 : Lampung Timur dengan total penduduk mencapai 1.103.348 jiwa dan Metro 173.478 total penduduk mencapai 1.276.826 terdapat peningkatan kursi dari 2019 total 10 kursi menjadi 11 kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dalam rancangan pertama tersebut tidak memenuhi syarat azaz integritas wilayah sedangkan untuk rancangan yang kedua tidak memenuhi azaz prinsip kesinambungan.
"Kita akan memilih yang terdekat," pungkas Erwan.
Berdasarkan hal tersebut Erwan menuturkan maka keputusan ada di KPU RI terkait dengan rancangan mana yang akan dipakai.
Itulah gambaran Dapil pada Pemilu 2024 mendatang, sebagai informasi dapil dan jumlah kursi akan diumumkan pada, Febuari 2023 mendatang.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)