Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, polisi mengamankan pria berinisial ADS (25) warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Senin (16/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi menjelaskan, petugas melalui personel Polisi Jalan Raya (PJR) induk 1 Kalianda saat sedang melaksanakan patroli di jalur tol mengamankan pelaku ADS diduga membawa ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen.
"Polisi mendapat Informasi bahwa pengemudi ADS yang melintas di tol dengan mengendarai Toyota Fortuner hitam berpelat BG 555 YU diduga membawa satwa burung tanpa dokumen," kata Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).
Polisi sengaja stand by di interchange Kalianda Km 27 B untuk melakukan penjaringan kendaraan yang dimaksud.
"Pada pukul 15.30 WIB pihak LSM pecinta hewan menginformasikan bahwa kendaraan Fortuner tersebut BG 555 YU tidak masuk ke tol akan tetapi melintasi ke jalan arteri," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Baca juga: Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung
Baca juga: Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022
Ia mengatakan, petugas dari PJR mendapat informasi bahwa target tersebut keluar dari tol menuju ke arteri Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan, dan petugas langsung melakukan penjaringan kendaraan dimaksud.
Ia mengatakan, setelah beberapa saat menunggu di SPBU km 29 Kalianda melintaslah kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU yang dicurigai.
Kemudian personel PJR iInduk 1 Kalianda dengan mobil Z811 melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalinsum Sumatera km 28 Kalianda, Lampung Selatan.
"Kami melakukan pemeriksaan di mobil Fortuner tersebut dan benar di dalam bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Di dalam kotak dan kardus tersebut berisi burung tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang.
"Menurut keterangan ADS bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dibawa ke Pulau Jawa," kata AKBP Yusriandi.
Ia mengatakan, pelaku perdagangan satwa yang dilindungi ini kemudian diamankan polisi.
Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
"Polisi menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan laporan polisi LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 JANUARI 2023," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (20/1/2023).
AKBP Yusriandi mengatakan, berkat laporan dari masyarakat pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.
"Dimana ada laporan dari masyarakat kami polisi langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Dua tersangka tersebut yakni ADS (25) warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi jenis Nuri Tanau dan satu burung mati.
Tersangka ADS ini juga membawa 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.
"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," kata AKBP Yusriandi.
Ia mengatakan, burung sikatan krongkongan putih dua ekor (mati).
Jadi jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung Nuri Tanau yang dilindungi.
AKBP Yusriandi mengatakan, polisi juga mengamankan tersangka RD (34) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2,445 kg sisik trenggiling, dua ekor Lutung Dimpai (Presbytis melalopos Sp), satu ekor burung hantu," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )