"Pada hari Sabtu (21/1/2023) pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan korban," katanya.
"Kita menemukan korban, ternyata ia sedang bersama dengan kekasihnya MH," tambahnya.
"Di sebuah kontrakan yang berada di wilayah 30A Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur," lanjutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku, telah tinggal bersama di rumah kontrakan itu, sejak tanggal 17 Januari 2023.
"Kemudian, kita langsung membawa korban dan pelaku, ke Mapolsek Purbolinggo guna diamankan dan diinterogasi lanjut," sebutnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)