Ribuan patok batas tersebut nantinya akan dipasang di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, ia pun turut mengungkapkan bahwa kendala yang dialami oleh masyarakat saat ini adalah masih kurang pengetahuan mengenai tapal batas.
"Seperti yang berhak melakukan pemasangan tapal batas adalah pemilik tanah dengan disetujui yang berbatasan. Barulah BPN akan mengukur dan menetapkannya," uraiannya.
Selain itu, masalah lainya adalah BPN Mesuji masih banyak lokasi transmigrasi yang pemiliknya sudah tidak diketahui.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)