Berita Lampung

Inilah 8 Lokasi Operasi Keselamatan Krakatau yang Digelar Polres Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di delapan lokasi mulai Selasa (7/2/2023).

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan Polda Lampung akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di delapan lokasi.

Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar Polres Lampung Selatan dimulai Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).

Tema Operasi Keselamatan Krakatau 2023 adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menyebutkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2023 digelar di delapan lokasi.

Rinciannya, Bakauheni, simpang Gayam, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Natar, Tanjung Bintang, dan Branti.

Baca juga: 5 Hari Operasi Keselamatan Krakatau di Lampung Selatan, 35 Kendaraan ODOL Ditilang

Jonnifer menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 pihaknya akan melakukan secara mobile.

"Tim akan melakukan tindakan preemtif dan preventif. Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 ini, sistemnya akan mobile," kata," kata Jonnifer, Selasa (7/2/2023).

"Jadi tim akan bergerak ke mana aja lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023, pihaknya fokus pada lima target sasaran.

Target sasaran pertama, kata Jonnifer, pengendara roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising.

Karena hal itu melanggar ketentuan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising bisa dijatuhi hukuman paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Target sasaran berikutnya adalah kendaraan overdimension and overload (ODOL) atau tidak sesuai standar pabrik.

Dia menjelaskan, kendaraan ODOL melanggar pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi paling lama penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Halaman
12

Berita Terkini