Berita Lampung

Inilah 8 Lokasi Operasi Keselamatan Krakatau yang Digelar Polres Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di delapan lokasi mulai Selasa (7/2/2023).

Kemudian, target sasaran ketiga yakni kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo.

Kendaraan yang memakai sirine, rotator, atau strobo itu melanggar pasal 287 ayat 4 jo pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf F atau pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Target sasaran selanjutnya adalah kendaraan yang memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai.

Karena kendaraan yang memakai TNKB atau pelat nomor tidak sesuai melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi paling lama dua bulan kurungan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Target berikutnya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Hal itu melanggar ketentuan pasal 291 ayat 1, 2 jo pasal 106 ayat 8 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini