Polres Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Kota Agung Timur

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung tangkap pengedar sabu berinisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung tangkap seorang tersangka atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung berinisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari tangan tersangka yang berprofesi pengangguran tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung menggamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai seberat 0,47 gram, 7 plastik klip bekas pakai dan dompet.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dugaan tersebut dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika.

“Tersangka AD ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 6 Februari 2023.

Baca juga: Polsek Jabung Polda Lampung Fasilitasi Kendaraan Dinas Angkut Jenazah Warga ke Pemakaman

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Pencurian Sawit di PT. AKG Way Kanan

Sambungnya, dalam penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan diatas teras depan rumahnya.

“Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 narkotika sabu ditemukan berada diatas atap asbes rumah bagin eras depan rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AS, ia mengakui sering menjual sabu saat diperintahkan rekan-rekannya dengan keuntungan dapat mengkonsumsi sabu untuk dirinya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” jelasnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu serta para pembeli sabu dari tangan AS.

“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.

“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kota Agung untuk dijual kepada rekan-rekannya.

Halaman
12

Berita Terkini