Berita Terkini Nasional

Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Menemui Kuasa Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung menemui para kuasa hukum sesudah hakim menutup sidang, Senin (13/2/2023).

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim. Ferdy  Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.

Kedua matanya tampak terus berkedip.

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Ferdy Sambo lalu mendekati para kuasa hukumnya dan terlihat mereka tengah mengobrol beberapa menit.

Setelah itu Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Ibunda Brigadir J Menangis

Sementara itu,  Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis setelah mendengarkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Sebelum persidangan dimulai, Rosti juga  beberapa kali mengusap air matanya.

Selain itu Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terbukti Rencanakan Kematian Brigadir J

Majelis Hakim menilai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dan memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menilai Ferdy Sambo telah memikirkan segalam macam cara untuk melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukam pembunuhan tersebut," jelasnya.

Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini