Berita Terkini Nasional

Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Menemui Kuasa Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung menemui para kuasa hukum sesudah hakim menutup sidang, Senin (13/2/2023).

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J langsung mendekati kuasa hukumnya setelah mendengar putusan hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak lama Ferdy Sambo menjumpai para kuasa hukumnya setelah mendengarkan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo menjumpai para pengacaranya setelah majelis hakim menutup sidang.

Hanya selang beberapa menit bertemu kuasa hukumnya, Ferdy Sambo lantas meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Bersorak Gembira

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Ferdy Sambo dengan para kuasa hukumnya itu sempat berbincang sebentar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo  dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ferdy Sambo diminta berdiri dari tempat duduknya untuk mendengarkan vonis majelis hakim.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Bacakan Pleidoinya Berjudul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Sidang Putusan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Reaksi Ferdy Sambo

Halaman
1234

Berita Terkini