Kemudian, satu mata kunci leter T serta dompet milik pelaku.
Selain itu, motor Honda Supra X tanpa nopol yang dipakai SA.
Tersangka SA disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Diketahui, seorang pemuda diamankan warga Desa Curup Kagungan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pemuda yang diamankan bernama SA (29) warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara, diduga akan melakukan pencurian motor.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)