Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.
Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang notabene punya kunci rahasia, dan pelaku mengetahuinya.
"Ada oknum polisi yang membawa motor korban, lantas jajaran Reserse Kriminal langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," katanya.
Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.
Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.
Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.
Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Oknum polisi yang baru mengabdi 7 bulan tersebut kini menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)