Selain itu, Fikri juga mengaku, gaji para petugas kebersihan DLH Lampung Barat pun saat ini ikut terhambat.
Fikri menjelaskan, terhambatnya gaji dan biaya rutin operasional itu disebabkan oleh keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 212 tahun 2023.
Hal tersebut pun memaksa penataan harus dilakukan kembali oleh pemerintah daerah.
“Semua itu belum cair akibat penataan ulang yang masih dilakukan terkait tindaklanjut dari PMK ini," jelas Fikri.
“Jadi kan itu sampahnya belum bisa diangkut semua karena anggaran operasional BBM belum ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fikri pun hanya bisa meminta para petugas kebersihan agar bisa bersabar terkait gaji dan biaya operasional tersebut.
Karena pihaknya juga menginginkan agar anggaran tersebut bisa segera cair sehingga proses pengangkutan sampah ini bisa dilakukan kembali.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)