Berita Lampung

Kuota PBI JKN Lampung Barat Kurang 200 Orang, Dissos Minta Warga Segera Daftar

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos Pemkab Lampung Barat, Ferri Istanto saat di ruangan jelaskan kuota peserta PBI JKN tinggal 200 lagi masyarakat dminta segera daftar.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Sosial ( Dissos ) Pemkab Lampung Barat mencatat saat ini kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk masyarakat Lampung Barat hampir terpenuhi.

Diketahui, Dissos Pemkab Lampung Barat mendistribusikan kuota PBI-JK tersebut sebanyak 16.820 kuota yang bersumber dari APBD.

Kepala Dissos Pemkab Lampung Barat, Jaimin diwakili Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ferri Istanto mengungkapkan, kuota penerimaan PBI-JK itu hampir seluruhnya tersalurkan dan saat ini hanya tersisa 200 kuota.

“Pihak kita mendapatkan kuota PBI-JK yang berasal dari APBD kabupaten itu untuk 16.820 orang, sudah banyak yang terdaftar” ungkap Ferri saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/3/2023).

“Kemudian untuk sisa dari PBI-JK itu, kira-kira saat ini sisanya kurang lebih tinggal sekitar 200 orangan,” sambungnya.

Selain bersumber dari APBD kabupaten, tambah Ferri, kuota untuk PBI-JK di Lampung Barat ini juga ada yang bersumber dari provinsi.

Baca juga: Perumda Air Limau Kunci Lampung Barat Perluas Mobil Meter Reading di Sekincau 

Diketahui, Lampung Barat mendapatkan kuota PBI-JK dari provinsi sebanyak 5.109 orang.

Namun saat ini, kuota PBI-JK yang biayanya bersumber dari provinsi tersebut sudah terisi semua.

“Sebetulnya penerimaan PBI-JK ini terdapat dua sumber pembiayaannya, yakni dari APBD kabupaten dan provinsi,” kata Ferri.

“Tapi untuk yang dari provinsi kita dapat 5.109 dan itu sudah terisi semua oleh masyarakat yang terdaftar,” terusnya.

Kemudian, lanjut Ferri, untuk penerimaan PBI-JK dari APBD kabupaten, tentu jumlahnya masih bisa berubah tiap waktunya.

Karena menurutnya, pihaknya tiap bulan selalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima PBI-JK.

Hal itu dilakukan guna memastikan para penerima tersebut apakah masih layak diberikan PBI-JK atau tidak.

“Karena mungkin saja kan ada yang sudah meninggal namun datanya masih terdaftar sebagai penerima,” jelas Ferri.

“Nah itu nanti kita ganti dengan masyarakat yang layak sebagai penerima,”

Halaman
12

Berita Terkini