Ferri mengatakan, untuk menentukan berhak atau tidaknya penerima menerima PIB-JK ini, pihaknya merujuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi kalau memang ada warga yang enggak terdaftar di DTKS ini ya tidak bisa di usulkan," kata Ferri.
Namun, jelas Ferri, untuk masyarakat yang merasa layak dan ingin mendaftar diri sebagai penerima PBI-JK tetapi belum terdaftar di DTKS, masyarakat tersebut bisa mengajukan langsung ke Dissos Pemkab Lampung Barat.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan hal tersebut, diwajibkan membawa surat keterangan tidak mampu beserta kartu keluarga.
Baca juga: KBM Dua Sekolah Lumbok Seminung Kurang Efektif, Disdikbud Lampung Barat Panggil Pihak Sekolah
Melihat kuota PBI-JK yang saat ini terbatas, Disso Pemkab Lampung Barat pun mengajak warga agar segera mendaftar mendaftarkan sebagai PBI-JK.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)