Berita Lampung

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Capai Rp 1,8 Miliar

Penulis: anung bayuardi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia Gabungan antara Satlantas Polres Lampung Utara, Jasa Raharja, dan Dispenda UPTD Lampung Utara, di bundaran tugu ARPN Kotabumi, Selasa (7/3/2023). Diketahui kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara nunggak pajak hingga Rp 1,8 miliar.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Jumlah kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak baru mencapai 24 persen.

Jumlah kendaraan dinas yang tercatat di UPTD Dispenda Pemkab Lampung Utara hingga tahun 2022 sebanyak 2.400 unit randis.

Data UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, tunggakan pajak kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara mencapai Rp 1,8 miliar.

“Total tunggakan pajak (Randis Lampung Utara) hingga Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Mustafa Kamil, Selasa (7/3/2023)

Ketika itu pihaknya sedangikut  razia pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) di kawasan tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi.

Baca juga: Emak-emak di Lampung Utara Dipergoki Nenek Tetangga Curi Emas 3 Gram 

Menurut Mustafa Kamil, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak Pemkab Lampung Utara yang terbesar dan terbanyak se Provinsi Lampung.

Dia menjelaskan, lamanya tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi. Mulai dari setahun bahkan hingga 5 tahun lamanya.

Pihaknya, lanjut Mustafa, intens berkomunikasi dengan Pemkab terkait persoalan ini. 

Dirinya juga sempat menanyakan perihal tunggakan pajak ke Sekda.

“Pak Sekda bilangnya gimana, lagi kolaps,” katanya.

Tujuannya, agar para pemegang kendaraan dinas itu dapat menyelesaikan tunggakan pajak mereka secepatnya.

Selain itu, mereka juga ‎melakukan razia PKB dan BBN-KB di jalan agar para pemilik kendaraan tertib membayar pajak.

“‎Kami sudah berkomunikasi dengan pemkab,” tukasnya.

Jumlah tersebut bertolak belakang dengan jumlah warga yang membayar pajak.

Baca juga: Bobol Minimarket, Dua Warga Lampung Utara Diamankan Polres Lampung Barat, Satu DPO

Dimana, pada tahun 2022 lalu, pihaknya ada kenaikan penerimaan pajak PKB sebesar 122 persen.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal STNK mati dua tahun, kendaraan dianggap bodong.

Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi belum diberlakukan di Lampung Utara.

Untuk itu, UPTD Dispenda Lampung Utara melakukan gebyar undian Samsat.

Hal ini guna meningkatkan pembayaran pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini