Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan pelaku yang menggelapkan barang rongsok (besi tua) dengan berat 468 kilogram, Selasa (7/3/2023).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku WP (28) warga Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, diamankan petugas berdasarkan laporan korbannya, Ahmad warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Korban menaruh curiga terhadap pelaku karena sebelumnya mengirimkan barang besi tua (rongsokan) miliknya dengan menggunakan jasa pengiriman 1 unit truk yang dikendarai pelaku untuk dibawa ke Tangerang," ungkap Iptu Justin, Rabu (8/3/2023).
Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang.
"Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,” jelasnya.
Baca juga: Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Dua Pelaku Pencurian HP
Baca juga: Edarkan Tramadol Tanpa Izin, Wanita 25 Tahun Diamankan Polres Metro Polda Lampung
Berawal dari kejadian tersebut, korban sengaja kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok miliknya ke Tangerang.
Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata benar sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan pelaku di kebun yang berada di sebelah Rumah Makan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," terangnya lebih lanjut.
Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban merespon cepat dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP berdasarkan laporan korban.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di lokasi dekat rumah makan tersebut.
Kemudian saat diinterogasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang telah digelapkan oleh pelaku kurang lebih 468 kilogram di kebun yang berada di sebelah rumah makan.
Baca juga: Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Oknum Polri Digerebek Polda Lampung
Kini, pelaku berikut barang buktijika ditaksir uang mencapai Rp 3.276.000 telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)