Polda Lampung

Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Oknum Polri Digerebek Polda Lampung

Gudang pengoplos minyak mentah di Natar diduga milik oknum anggota polri digerebek Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023) dini hari.

Istimewa
Gerebek - Gudang Pengoplos Minyak Mentah Diduga Milik Oknum Polri Digerebek Polda Lampung, Senin (6/3/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Gudang pengoplos minyak mentah yang diduga milik oknum anggota polri digerebek Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023) dini hari.

Gudang yang digerebek jajaran Polda Lampung ini diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah alias minyak cong.

Minyaknya sendiri disebut-sebut berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM atau minyak standar Pertamina.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terkait adanya penggerebekan gudang tersebut.

"Informasi kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo," beber Pandra di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Edarkan Tramadol Tanpa Izin, Wanita 25 Tahun Diamankan Polres Metro Polda Lampung

Baca juga: Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Laksanakan Giat Police Goes to School ke SMAN 01 Way Serdang

Pandra menyebut, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah itu dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

"Lokasinya ada di Dusun Srikaton RT 003 RW 001, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan  barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter.

Dua tandon dalam keadaan kosong dan 7 lainnya dalam kondisi terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite totalnya sekitar 7.000 liter.

"Selain itu kami turut mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching berwarna biru, 1 kaleng bleaching berwarna kuning, 3 buah cong serta 4 ember," papar Pandra.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Setiap orang yang neniru atau memalsukan bahan bakar migas, diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tegasnya.

"Terhadap seorang oknum anggota polri diduga pemilik  gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan  kami lakukan tindakan tegas," sambung Pandra.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota polri).

Baca juga: Polda Lampung Ikuti Pemaparan Penelitian Strategi Perwira

Saksi lainnya Dini Frista Harsi warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan terakhir berkegiatan 1 minggu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved