Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pria berinisial HA (46) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena menyimpan sabu, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga Jalan Bukit Pesagi, Gang Pesisir, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu diciduk di kediamannya dengan barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu seberat 0,27 gram.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Jaya mengatakan, penangkapan HA berdasarkan informasi dari warga.
“Kita menangkap terduga HA saat sedang berada di rumahnya. Berikut kita sita beberapa barang bukti,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Anggota mengamankan barang bukti sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan aluminium foil, ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu di Lampung Timur, Pemuda Asal Ketapang Lamsel Disergap Polisi di Mataram Baru
Saat ini HA berada di Mapolres Lampung Utara.
“Sedang kita lakukan pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
HA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)