Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD telah mampu menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Laporan keuangan itu diserahkan langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut.
Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.
Tidak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi.
Selanjutnya laporan keuangan yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini.
Empat aspek penilaian itu yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)