Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk Honda dengan Nopol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujarnya.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tutup dia.
(Tribunlampung.co.id)