Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - PLN Lampung Tengah melaporkan kejadian pencurian kabel jalur back up yang ada di sejumlah titik di wilayah Lampung Tengah, Lampung.
Secara keseluruhan, PLN Lampung Tengah menanggung kerugian material kabel jaringan listrik hingga Rp 1,23 miliar.
Kerugian sebesar itu yang diakibatkan dari pencurian di sekitar Terminal Betan Subing, Lampung Tengah.
Hingga kini, Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung sedang melakukan pendalaman sindikat pencurian kabel jaringan listrik yang belum terungkap tersebut.
Polisi baru berhasil mengungkap pencurian yang ada di tiga titik jalur sepanjang 550 meter di Lampung Tengah. Kerugian dengan ratusan meter kabel yang dicuri hanya sebesar Rp 196 juta.
Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Aturan, Pemkab Lampung Tengah Didesak Cabut SK Mutasi Mursiyatun
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni M (52) dan J (44).
Manager PLN Bandar Jaya, Lampung Tengah Joki Pandapotan Purba mengatakan bahwa 550 meter kabel listrik yang dicuri oleh M (52) dan J (44) adalah kabel back up PLN.
Menurutnya, jalur back up berfungsi sebagai cadangan dan hanya dialiri listrik jika dalam kondisi tertentu.
Seperti listrik padam dalam jangka waktu lama, maintenance break, dan keadaan tak terduga lainnya yang sifatnya urgensi.
"Terang saja pelaku bisa mencuri kabel di beberapa tiang karena jalur back up dalam keadaan tidak dialiri listrik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Parahnya, sambung Joki, PLN mengonfirmasi titik lokasi yang dicuri tak hanya di Jalan Lingkar Barat, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar saja.
Namun ada titik lain yang menjadi sasaran pencurian, dan pelaku masih belum tertangkap.
TKP lainnya adalah depan gerbang Terminal Betan Subing, Lampung Tengah.
"Jika jalur backup dalam masalah, PLN akan kesulitan dalam perbaikan jika terjadi urgensi, dan masyarakat juga dirugikan," kata Manager PLN Lampung Tengah itu.
Baca juga: Kakam di Lampung Tengah Diminta Ingatkan Warga Hindari Beli Motor BodongĀ
Di sisi lain, Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Tatang Maulana meyakini bahwa dua tersangka pencuri kabel tergabung dalam sebuah sindikat.
Sebab, selain peristiwa dilakukan pada siang hari, pelaku akan kesulitan menjual jika tidak tergabung dalam sebuah sindikat.
Maka dari itu, jajarannya terus melakukan pendalaman kasus untuk menggulung sindikat pencurian kabel PLN.
"Jajaran Polsek Terbanggi Besar akan ungkap sindikat pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.
Sebelumnya, Polsek Terbanggi Besar tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan inisial M (52) dan J (44) yang mencuri kabel tiang listrik milik PLN Lampung Tengah sepanjang sepanjang 550 meter, Jumat (27/1/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku M melakukan pencurian di 3 titik jalur kabel, dengan rincian:
1. Tiang ke 6 sd tiang ke 10 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang), dicuri sepanjang 200 meter.
2. Tiang ke 15 sd tiang ke 19 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang), dicuri sepanjang 200 meter.
3. Tiang ke 30 sd tiang ke 33 dari out SKTM ke MVTIC (3 gawang) dicuri sepanjang 150 meter.
Setelah diperiksa, lanjut Tatang, total kabel yang hilang sepanjang 550 meter.
"Karena ulah pelaku, PLN merugi Rp 196 juta, lalu PLN melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 buah motor.
Serta barang bukti hasil pencurian berupa 1 meter kabel MVTIC, 0.5 kg gulungan tembaga, 15 connecting clamp for netral, 15 meter kabel glav stell wire (GSW), dan 5 meter kabel tali beso guy wire (GW).
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar," katanya.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman maksimal bagi kedua pelaku adalah penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolsek.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)