Polres Metro

Kurun Sehari Polres Metro Polda Lampung Tangkap 4 Pengedar Tramadol HCI di Lokasi Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB - Tramadol HCI yang berhasil disita dari empat pengedar tanpa izin resmi.

Tribunlampung.co.id, Metro - Hanya dalam sehari, Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, menangkap empat pemuda pengedar obat terlarang tanpa izin edar di empat lokasi berbeda, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatnarkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menjelaskan, penangkapan pertama terhadap BH (24) warga Jalan Jambu Bol, RT 044 RW 014 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Metro Pada Rabu siang sekira pukul 11.00 WIB.

"Pelaku kami amankan dari Villa de Kost Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur Kota Metro," jelas Iptu Siregar, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya pukul 17.00 WIB sore, pihaknya meringkus DAW (26) di sebuah kontrakan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

"Pelaku DAW ini juga memperjualbelikan obat merk Tramadol HCl tablet 50 mg yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," urainya.

Baca juga: Warga Sumatera Selatan Dibekuk Satresnaroba Polres Lampung Barat Polda Lampung Karena Miliki Sabu

Baca juga: Mobil Suzuki Carry Curian Ditemukan Tekab 308 Polsek Penengahan Polda Lampung di Pinggir Jalan

Tidak berhenti sampai disitu, sekira pukul 20.00 WIB, turut diamankan AP (19) di Jalan Nias, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

"Sama dengan yang sebelum-sebelumnya, AP juga mengedarkan/ memperjualbelikan obat merk TramadolHCl tablet 50 mg," beber dia.

Terakhir, sekira pukul 20.10 WIB, turut diamankan DN (18) di sebuah rumah di Jalan Nias, tak jauh dari lokasi penangkapan AP.

"Ada ratusan butir obat merek Tramadol HCI 50 mg yang berhasil kami sita," ujarnya.

Tersangka BH memiliki 320 butir obat merk Tramadol HCI 50 mg yang disimpan dalam kotak kardus bekas paket warna coklat.

Tersangka AP memiliki 50 butir obat serupa dalam bentuk lempengan, DN memiliki 96 butir dalam bentuk lempengan, dan DAW memiliki 45 butir.

"Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini