Polres Lampung Tengah

13 Paket Sabu Diamankan Jajaran Polda Lampung dari Tangan Bandarnya yang Berstatus Mahasiswa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa jadi bandar - BB sabu dari mahasiswa yang merupakan bandar narkoba.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - 13 paket sabu diamankan jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dari tangan bandarnya yang masih berstatus mahasiswa.

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus pelaku di Kampung Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah," ungkap Iptu Justin, Jumat (24/3/2023), Rabu (22/3/2023).

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,86 gram," beber Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (24/3/2023).

Warga Kecamatan Tegineneng,Pesawaran itu siap mengedarkan 13 paket sabu-sabu yang sudah dikemasnya saat ditangkap.

Penangkapan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada Curanmor

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung Edukasi Bahaya Petasan Kepada Anak-anak di Purbolinggo

Turut diamankan 1 wadah bulat warna biru merk Gatsby Pomade, sekop terbuat dari pipet serta 1 bendel plastik klip kosong.

Dari hasil pengembangan terhadap AP, untuk barang bukti lainnya telah dititipkan kepada 2 rekannya yakni AI (40) warga Rajabasa, Bandar Lampung dan PRT (21) warga Natar, Lampung Selatan untuk diedarkan.

“Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya yang berada di Rajabasa, sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” tegasnya.

Dari tangan pelaku AI, berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,01 gram serta 1 timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.

“Peran dua pelaku ini sebagai kurir juga pengedar sabu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” sambung dia.

Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

”Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”  pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini