Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Lampung Ingatkan ASN Jangan Bermalas-malasan Selama Ramadan 

Penulis: saidal arif
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten III Pesbar Jon Edwar menyatakan ada perubahan jadwal jam kerja pemkab pesbar selama Ramadan.  


 
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemerintah Pesisir Barat Lampung telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H/2023.


Aturan penyesuaian jam kerja tersebut termaktub dalam SE No.100.3.4.2/0970/08/2023 tentang Jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat Lampung selama Ramadan 2023.


Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.


Mengacu pada surat edaran tersebut maka jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat selama Ramadan ditetapkan selama lima hari kerja.


Plt. Asisten III bidang administrasi umum Pesisir Barat, Jon Edwar mengatakan, penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadan tersebut demi efektivitas kerja.


"Untuk hari kerja kita tetap Senin sampai Jumat, dengan jumlah jam kerja 32,5 jam per Minggu," ungkapnya, Jumat (24/3/2023).


Dijelaskannya, untuk hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB  sampai pukul 15.00 WIB.


Dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.


Sedangkan, untuk Jumat para ASN bisa pulang 30 menit lebih lambat dibanding hari biasanya yakni pukul 15.30 WIB.


"Untuk Jumat  masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB," kata dia.

Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Kurangi Jam Kerja dan Penutupan Usaha Hiburan saat Ramadan

Baca juga: Jam Kerja ASN di Mesuji Lampung Dipangkas, Pulang Cepat Jam 4


Namun waktu istirahat pada hari Jumat ini juga sedikit lebih lama dari hari biasa, dari  pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.


Lalu, untuk kegiatan apel dan upacara serta senam ditiadakan selama bulan suci Ramadan.


Katanya, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan publik.


Untuk itu bagi instansi yang memiliki unit pelayanan langsung terhadap masyarakat agar menyesuaikan aturan sesuai kondisi masing-masing Opd.


" Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini