Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah Kurangi Jam Kerja dan Penutupan Usaha Hiburan saat Ramadan

Pemkab Lampung Tengah kurangi jam kerja 30 menit dari hari normal, dan untuk usaha hiburan tidak boleh oprasional.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Nirlan jelaskan pemkab sudah keluarkan surat edaran pengaturan jam kerja dan penutupan usaha hiburan saat Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk ASN dan pelaku usaha dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H.

Kebijakan Pemkab Lampung Tengah berupa pengurangan jam kerja 30 menit dari hari normal, hingga surat edaran untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Hal itu dijelaskan Nirlan selaku Sekkab Lampung Tengah yang jelaskan tujuan sejumlah kebijakan untuk menghargai orang puasa.

Sedangkan untuk masyarakat sebagai pelaku usaha, buat pengecualian untuk beberapa bidang usaha.

"Pengecualian itu bagi para pedagang kuliner dan hiburan malam no 450/167/Setda I. 02/2023," kata Norlan saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Nirlan mengatakan, merujuk pada Perbup No 16 Tahun 2013 tentang Kegiatan Usaha dan Rekreasi di Lampung Tengah, maka pemkab menilai bahwa usaha hiburan dan rekreasi harus tutup.

Baca juga: Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono Panen Singkong Bersama Petani di Mataram Udik

Usaha itu meliputi panti pijat, diskotik, karaoke, biliar, dan lain-lain.

Peraturan itu berlaku dari H-1 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri.

"Akan ada sanksi apabila ada para pelaku usaha yang dimaksud melanggarnya," katanya.

Kemudian, kata Nirlan, untuk ASN di Lampung Tengah kerja seperti biasa.

Hanya jam kerjanya dikurangi 30 menit.

Tujuannya untuk menyesuaikan pekerjaan dengan ibadah yang sedang dijalankan.

Dengan harapan tidak menurunkan kinerja mereka.

Pengurangan jam kerja tersebut tidak berlaku untuk ASN yang ada di sektor pelayanan publik.

Supaya masyarakat tetap menerima layanan terbaik dari pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved