Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah Kurangi Jam Kerja dan Penutupan Usaha Hiburan saat Ramadan

Pemkab Lampung Tengah kurangi jam kerja 30 menit dari hari normal, dan untuk usaha hiburan tidak boleh oprasional.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Nirlan jelaskan pemkab sudah keluarkan surat edaran pengaturan jam kerja dan penutupan usaha hiburan saat Ramadan. 

"Kini sektor pelayanan terhimpun dalam satu pintu yaitu Mall Pelayanan Publik, karena sifatnya pelayanan, maka tetap buka seperti hari normal," katanya.

Dalam surat edaran, kata Sekkab, masyarakat diminta untuk menghargai umat islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Masyarakat non muslim tolong hargai mereka yang berpuasa.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Lampung Tengah Pastikan Pekerja di Desa Terindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Karena sifatnya hanya imbauan, semoga yang bersangkutan bisa memaklumi dan mentaati hal tersebut.

"Saya berharap adanya rasa nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah," kata Nirlan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved