Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Penghuni rumah yang terbakar mengatakan jika ijazah sekolahnya turut terbakar saat jajaran Polsek Blambangan Umpu, Polda Lampung, melakukan olah TKP ke lokasi, Selasa (28/3/2023).
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran dini hari tadi, namun ijazah SD, SMP dan SMA milik Budianto Sitepu dan Laswinda G ikut terbakar," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba.
Selain melalap rumah, sejumlah peralatan rumah tangga juga tperbakar.
Saat ini Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan sedang menyelidiki kasus kebakaran di Dusun 3 Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan tersebut.
Yudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dan laporan terkait kebakaran pada Selasa (28/3/2023) dini hari pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Honda Jazz Tertinggal di Lahan Kosong Punya Siapa? Diangkut ke Polsek Batanghari Nuban Polda Lampung
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Sambung Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Takjil
"Lalu petugas menuju TKP guna melakukan penyelidikan penyebab kebakaran,” beber Yudi.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah Budianto Sitepu, diduga api berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik.
"Pertama kali terlihat dari dalam rumahnya tepatnya di plafon atas ruang tamu rumah bagian depan," ungkapnya.
Saat itu juga Budianto langsung membangunkan istri dan anaknya yang sedang tidur di dalam kamar untuk keluar dari rumah tersebut.
Dia juga meminta tolong warga sekitar untuk memadamkan api dengan alat seadanya namun api tetap merambat dan membakar seluruh rumah dengan ukuran rumah 14 x 15 meter.
Konstruksi rumah sendiri terbuat dari dinding semen dengan atap rangka baja.
Pemadaman api dilakukan secara manual oleh warga sekitar dengan menggunakan ember dan mesin pompa air kemudian dibantu 2 unit mobil damkar dan api telah berhasil dipadamkan.
"Aparat masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, ditaksir kerugian mencapai Rp 100 juta rupiah," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)