"Untuk pembayaran PKB agar membawa identitas penting,” kata dia.
Identitas penting tersebut berupa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi.
Lalu KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai.
(Tribunlampung.co.id)