Polres Pringsewu

Buruan Bayar Kendaraan Mati Pajak! Ada Keringanan Denda Digulirkan Polres Pringsewu Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Pringsewu jabarkan pemberian keringanan denda pajak

"Untuk pembayaran PKB agar membawa identitas penting,” kata dia.

Identitas penting tersebut berupa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi.

Lalu KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini