Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perdagangan busana thrift alias Baju Bekas di Kota Bandar Lampung kian marak dalam beberapa tahun terakhir terutama pasca pandemi Covid-19.
Para pedagang produk thrifting alias Baju Bekas bisa ditemui di sepanjang Jalan Kayu Manis Way Halim, Pasar Bambu Kuning lantai 2, Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya Sukabumi, Bandar Lampung.
Bahkan sebelumnya, produk thrift alias Baju Bekas ada di mal di Bandar Lampung, namun kini sudah pindah.
Penjualan thrifting sendiri sebenarnya sudah lama populer di kota-kota besar seperti Bandung Jawa Barat dan Jakarta bahkan.
Perdagangan produk thrifting juga telah berkembang sejak bertahun-tahun lalu.
Baca juga: Promo Beli 4 Gratis 1 Thrift Fashion Wanita di Toko Ziluxxe.id
Perdagangan thrifting sendiri diartikan kegiatan membeli barang bekas pakai.
Namun bukan sembarang barang bekas, namun barang yang dijajakan biasanya bermerek dan masih sangat bagus namun harga miring.
Banyak orang berburu produk thrift karena ingin mencari barang langka dan limited edition.
Produk thrift biasanya didapat dari luar negeri.
Namun belakangan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk melihat perkembangan bisnis thrifting di Bandar Lampung terutama pasca adanya larangan impor pakaian bekas, Tribun Lampung menyusuri dan mewawancarai pedagang busana thrift selama dua hari, 28-29 Maret 2023.
Pantauan Tribun, ada sekitar 30 toko thrifting di sepanjang Jalan Kayu Manis Kota Sepang Way Halim.
Daerah ini memang menjadi sentra barang thrifting sejak beberapa tahun lalu.
Sementara di lantai 2 Pasar Bambu Kuning terdapat sekitar 20 ruko thrifting yang masih beroperasi.