Polda Lampung

Polda Lampung Prihatin Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir Ricuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Polda Lampung prihatin dan menyayangkan atas aksi unjuk rasa (unras) UU cipta kerja di DPRD Lampung yang berakhir ricuh.

Kapolda Lampung Irjen Pol Ahkmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, seyogyanya aksi tersebut dilakukan dalam bentuk aksi damai untuk menyampaikan aspirasi tentang UU Cipta Kerja.

"Namun terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan terjadinya ricuh antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa," ungkap Pandra, Jumat (31/3/2023).

Ini terungkap berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kapolresta Balam Kombes Pol Ino Harianto sebagai penanggungjawab wilayah Keamanan Kota Bandar Lampung.

Pandra, menjelaskan aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja seharusnya tidak melakukan tindakan anarkis yang mengakibatkan ricuh antara pihak keamanan dan mahasiswa.

Baca juga: Jumat Curhat, Masyarakat Way Kanan Minta Jajaran Polda Lampung Tingkatkan Patroli Cegah Curanmor

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa, Polsek Seputih Raman Polda Lampung Turun Tangan

"Sehingga harus diamankan beberapa orang untuk mempertanggungjawabkan  tindakan anarkis yang dilakukan pada saat aksi damai," kata dia.

Pandra juga menjelaskan aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam unras tertib dan mengikuti aturan.

Pandra mengatakan sudah seharusnya aspirasi disampaikan secara aman, damai, dan tertib, tidak anarkis.

Pandra menambahkan, dalam unras seharusnya mahasiswa mengikuti aturan dan tidak perlu anarkis, pihak aparat memberikan pengamanan bagi mahasiswa yang melakukan unras agar tidak ada penyusup yang akan memanfaatkan momen dan merusak suasana unras sehingga terjadinya ricuh.

Pandra menyampaikan setiap perilaku anarkis dan diproses hukum maka akan tercatat dan akan sulit pada saat akan membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan.

Pandra berujar saat ini harus saling dapat menjaga diri dimana umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1444 H.

"Mari saling menjaga hati dan perilaku di tempat umum (ruang publik)," imbaunya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini