Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku Curanmor RS membawa motor hasil curiannya ke penadah berinisial M di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori pelaku RS setiap mengambil motor di Bandar Lampung lalu dibawa ke Lampung Timur.
Setiap kali mencuri, pelaku RS tersebut langsung serahkan ke M selaku penadah di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi setelah selesai eksekusi di Bandar Lampung, Pelu RS ini langsung mengirim motor curian tersebut kepada M penadah di Sekampung Udik Lamtim," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023).
Kompol Ali mengatakan, polisi telah berhasil menangkap RS dan masih mengejar tiga pelaku lainnnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang DPO yakni JN, TS, dan M selaku terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor saat di Kamar Bareng Pacarnya
Dalam melakukan pencurian sebanyak enam kali terduga pelaku RS, sebagai eksekutor atau merusak kunci kontak kendaraan korban dengan menggunakan alat berupa kunci leter T.
Pelaku RS dibantu oleh rekannya berinisial TS dan J sebagai joki.
Terduga pelaku RS, melakukan pencurian bersama terduga pelaku TS sebanyak dua kali di wilayah Bandar Lampung;
Pelaku RS juga melakukan pencurian bersama terduga pelaku J sebanyak empat kali di wilayah Bandar Lampung.
"Mereka ini mencuri motor untuk mendapat uang," kata Kompol Ali Muhaidori.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah diamankan yakni satu motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4363 NKR.
"Motor tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban, dan kami juga mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk polisi untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kompol Ali Muhaidori.
Polisi telah mempersangkakan pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ditangkap saat Bersama Pacaranya