Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Remaja 17 tahun dicokok jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung karena kedapatan bawa sabu 0,44 gram saat dilakukan penggeledahan di pinggir jalan.
Remaja berinisial R itu merupakan warga Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
"Dalam penangkapan, berhasil diamankan tersangka berikut barang bukti sabu di dalam klip plastik seberat 0,44 gram yang berada di tangan tersangka," jelas Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, Iptu Widodo Prasojo, Selasa (11/4/2023).
Pelaku diamankan bermula dari Anggota Sat Intelkam Polres Pesawaran melakukan patroli ke Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Senin (10/4/2023).
Anggota melihat orang yang mencurigakan di pinggir jalan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan membawanya ke Mapolres Pesawaran.
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Sabu Asal Pringsewu
Baca juga: Polsek Seputih Raman Polda Lampung Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kampung Rejo Asri
Saat ini tersangka berikut barang bukti di amankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id)