Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Novaldi Hermawan (20) warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tewas ditembak saat menonton balap liar di Tanjung Bintang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban tewas ditembak saat nonton balap liar di Tanjung Bintang oleh empat pelaku yang telah diamankan.
Adapun empat pelaku yang diamankan Polres Lampung Selatan berinsial CADS(18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Tindap pidana penganiayaan dan penghilangan nyawa orang tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B - 22 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu 12 April 2023.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengamankan empat pelaku pembegalan.
Baca juga: Pemuda Lampung Selatan Tewas Ditembak saat Asyik Nonton Balap Liar
Baca juga: 4 Pelaku Penembak Penonton Balap Liar Ditangkap Polres Lampung Selatan
"Pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 03.00 WIB di jalan Ir Sutami Desa rejomulyo Kecamatan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pemerasan," kata Martono, Kamis (13/4/2023).
Martono mengatakan pelaku pemerasan sebanyak 4 orang.
Akibatnya, kata Martono, ada satu orang meninggal dunia.
Dengan cara 4 orang pelaku dengan berjalan kaki menghampiri saksi meminta uang kepada saksi untuk membeli minuman keras.
"Mereka mengancam apabila tidak memberikan uang kepada pelaku maka pelaku akan menembak saksi," kata Martoni
Karena saksi ketakutan, kata Martono, saksi pun memberikan uang Rp. 100 ribu kepada pelaku tersebut.
Selanjutnya 4 orang pelaku tersebut menghampiri korban Novaldi yang tidak jauh dengan saksi.
Lalu para pelaku meminta uang kepada korban dengan mengancam akan menembak korban.
Karena korban tidak memberikan uang tersebut maka salah satu pelaku berinsial CADS menembak kepala korban.
Seketika korban tersungkur di TKP.
Kemudian, para saksi langsung mengantar korban kerumah sakit.
Namun, korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Laporan dan hasil keterangan saksi-saksi, tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpim Kasat Reskrim AKP HENDRA SAPUTRA dengan dibantu Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas dan alamt pelaku.
Lalu, tim Tekab 308 presisi melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepda orang tua para pelaku untuk segera menyerahkan para pelaku.
Pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pihak keluarga menyerahkan 4 orang pelaku kepada tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan
Kemudian, kata Martono, para pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan untuk di lakukan pemeriksaan.
Martono mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Carleta Damar Sadi.
Pelaku mengaku bahwa menembak korban pada bagian telinga sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Dan pelaku mengaku, senjata api yang di gunakan merupakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, senjata api tersebut milik Rizki Adha.
Pada saat sebelum terjadinya penembakan pelaku Carleta Damar Sandi,Rizki Adha dan Aditya menonton balap liar di jalan Ir Sutami Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang
Pelaku Aditya dan pelaku Janu Adi Pangestu meminta-minta uang Rp 100 ribu kepada Bagas untuk membeli minuman.
Lalu, pelaku Aditya dan Janu Ajdi Pengestu meninta uang kepada korban Novaldi Pengestu.
Namun korban tidak memberikan uang yang diminta.
Terjadi cek cok mulut, antara pelaku Carleta Damar Sandi dan korban.
Pelaku, Carleta Damar Sandi langsung memngambil senjata api yang sudah di bawa oleh pelaku Rizki.
Kemudian pelaku Carleta Damar Sandi langsung menembakan senjata api tersebut ke bagian telinga korban sebelah kanan
Korban tersungkur, lalu pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatak para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)