Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tetap Tuntut Karomani Penjara 12 Tahun, Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna jalani sidang di PN Tanjungkarang.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun. 

Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Diketahui, para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 12.40 WIB.

Ketiga terdakwa tiba dengan mobil tahanan KPK dengan dikawal oleh petugas kepolisan bersenjata lengkap.

Baca juga: Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK

Baca juga: Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap

Adapun persidangan sendiri dimulai sekira pukul 13.15 WIB dengan diawali terdakwa Karomani.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)

Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.

Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.

Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.

Halaman
12

Berita Terkini